Makna Makanan Dalam Islam

by 21.30.00 0 komentar
Islam adalah agama yang universal. Di dalam agama Islam diajarkan banyak hal, tidak hanya aqidah ataupun bagaimana beretika yang baik. Akan tetapi, cakupan pembelajaran dalam agama Islam sangatlah luas. Bahkan agama Islam juga mengatur tata cara makan dan minum yang baik, yang memiliki manfaat dari segi etika maupun kesehatan. Dalam Al-Qur'an surat Al-Jatsiyah ayat 13 dan surat Al-Baqarah ayat 168 tertulis sebagai berikut :

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ-13      


Artinya : "Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir."

يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ-168

Artinya : "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa-apa yang terdapat  di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan."

Ayat di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya Allah SWT telah memberikan rahmat-Nya kepada seluruh umat manusia. Untuk itu, setiap umat manusia dianjurkan untuk memakan makanan yang halal dan baik untuknya. Hal ini sebenarnya sangat bermanfaat untuk setiap manusia, bukan hanya umat Islam. Karena dalam perspektif Islam, makanan yang baik dan halal adalah segala macam makanan yang menurut Islam baik untuk dikonsumsi ditinjau dari bahan, tata cara pemasakan, serta pola makannya.

Makna makanan dalam pandangan Islam juga tidak hanya sebatas sebagai pemuas nafsu atau sekedar terasa enak di lidah saja, akan tetapi lebih jauh dari itu, mampu menjadikan tubuh sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Untuk itu, alangkah baiknya jika setiap manusia mampu meresapi sekaligus menerapkan firman Allah SWT sebagaimana yang telah tercantum di atas.

Di dalam agama Islam, kategori makanan dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Makanan Halal

Allah telah membuat kreteria makanan  yang boleh dikonsumsi dengan standar Halalan Thayyiban. Kata 'Halal' di sini berarti jenis makanan yang diperbolehkan  dikonsumsi dan tidak diharamkan. Sedangkan makna kata 'Thayyiban' berarti semua jenis makanan yang memberi manfaat manusia karena telah memenuhi syarat kesehatan, misalnya dari perspektif gizi, kesehatan, tidak najis, tidak memabukkan, tidak membawa pengaruh negatif bagi kesehatan fisik dan psikis, serta diperoleh dengan cara yang halal.

2. Makanan Haram

Untuk kategori makanan yang haram, dibagi menjadi 4 bagian :
a. Haram dengan sendirinya
    Untuk makanan dalam kategori ini adalah segala jenis makanan memang tidak dibolehkan untuk  dikonsumsi. Contohnya adalah : Bangkai, Darah, Daging Babi, Hewan Amfibi, dll

b. Haram karena faktor Eksternal
    Makanan yang diharamkan karena faktor eksternal maksudnya adalah sebenarnya makanan tersebuthalal untuk dikonsumsi, akan tetapi makanan itu diperuntukkan untuk niat lain di luar fungsi yang sebenarnya, sehingga hukum dari makanan tersebut berubah. Contoh dari makanan dalam kategori ini adalah : Daging binatang yang dijadikan sesaji dan daging binatang yang disembelih tanpa mengucap Bismallah

c. Makanan yang dikonsumsi secara berlebihan
    Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A'raf ayat 31 :

بَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ-31)

Artinya : "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Allah memang telah berfirman, bahwa manusia dianjurkan untuk menikmati segala ciptaan-Nya, akan tetapi dalam taraf yang sewajarnya, dan tidak berlebihan. Karena, jika manusia berlebih-lebihan dalam segala sesuatu, terutama dalam hal makanan, maka dapat menimbulkan penyakit di dalam dirinya sendiri, seperti Obesitas, Diabetes ataupun Hipertensi.

d. Makanan yang diperoleh dengan cara haram
    Pada dasarnya, seluruh makanan yang baik itu halal dan baik untuk dikonsumsi, tetapi apabila upaya dalam memperoleh makan itu tidak sesuai, ataupun tidak dengan cara yang baik dan benar, maka hukum dari makanan tersebut juga berubah. Contohnya adalah : Makanan yang diperoleh dengan cara mencuri, korupsi, dll.

Referensi :
http://www.masjidrayavip.org/index.php?option=com_content&view=article&id=124:makanan-dalam-perspektif-islam&catid=45:artikel-islam&Itemid=67
http://pagihp.tripod.com/mknislam.htm
Wahab abdul (2012). Fiqih Kuliner. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta Timur

A. Maudine N.

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html