Banyaknya kasus pangan
haram di pasaran seperti kasus Ajinomoto tahun 2001, merebaknya penjualan ayam
tiren dan bakso ayam tiren tahun 2012, dan perdagangan daging celeng tahun 2011
semakin meningkatkan kegelisahan masyarakat akan status kehalalan makanan yang
ada di sekitarnya. Hal ini menyebabkan masyarakat berbondong – bondong untuk
cenderung membeli barang yang memiliki label halal dibandingkan yang tidak
berlabel. Untuk mengatasi fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia membentuk badan
khusus untuk menangani masalah ini demi meningkatkan kualitas kehalalan pangan bagi
masyarakat Indonesia. Badan yang diberi nama
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia (LPOM MUI). Lembaga ini bertugas dalam bidang pemeriksaan dan
sertifikasi halal segalam macam produk yang dijual di pasar. Dalam proses dan
pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan kerjasama dengan Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Agama, Kementerian
Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif serta sejumlah perguruan Perguruan Tinggi di Indonesia. Tujuan sertifikasi
halal adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat
menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses
produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan
Halal.
Zaman era modern
seperti saat ini masayarakat semakin paham dan sadar akan pentingnya menjaga dirinya
masing – masing, terutama dalam pola makan. Masyarakat zaman sekarang lebih ‘kritis’
tentang produk makanan yang dijual dimana – mana. Banyak dari pemilik Usaha
Kecil Menengah (UKM) menjadi lalai untuk meningkatkan kebutuhan masyarakat akan
kualitas produk pangannya demi menjaga peningkatan penjualan produknya, padahal
masyarakat sangat melihat dan mempertimbangkan kualitas makanan yang akan
dikonsumsi untuknya dan keluarganya.
Indonesia merupakan negara
dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, akan tetapi produk berlabel halal
yang dijumpai di pasaran belumlah mencakup semuanya. Banyak pengusaha yang
cenderung malas untuk mengurus sertifikat jaminan halal produknya karena
beberapa alasan, seperti keharusan mengisi dokumen dan sebagainya. Semestinya hal
ini jangan dijadikan beban untuk para pengusaha tersebut, karena adanya sertifikat jaminan halal pada produk justru
malah dapat mendongkrak peningkatan penjualan produk. Dengan adanya sertifikat
halal, maka produk akan diburu oleh konsumen yang sebagian besar muslim karena adanya label
halal dapat mengurangi kekhwatiran konsumen akan isi dari produk dan dapat meningkatkan
kepercayaan konsumen akan produk yang dibelinya.
Oleh karena itu, dengan
sertifikat halal pada produk, dapat memudahkan masyarakat dapdala pembelian produk
tanpa khawatir karena setiap muslim wajib untuk mengkonsumsi makanan yang halal
dan menjauhi makanan yang haram, seperti yang telah tertulis di Al – Qur’an :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا
تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik (sehat) dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan
itu adalah musuh yang nyata bagimu (Al Baqarah – 168)
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar